Pasuruan, Pojoktelu.com
Dibawah pimpinan Kompol Ahmad Polsek Beji Polres Pasuruan berhasil menangani kasus pencurian yang terjadi di di Masjid AL Muttaqien Dusun Karanglo, Desa Kedungboto Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan yang sempat viral di Medsos dengan jalan mediasi.Rabu, (11/1/2022).
Pasalnya seorang lelaki inisial MS(30 thn), warga Dsn. Rohkunci Ds. Oro- oro ombo wetan Kec. Rembang Kab. Pasuruan Pada hari Selasa, 11 Januari 2022 sekira jam 14.00 WIB membawa kabur satu buah kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp. 75.000 di Masjid AL Muttaqien Dusun Karanglo, Desa Kedungboto, Kecamatan Beji. Aksi pencurian tersebut terekam cctv dan telah viral di medsos.
Kapolsek Beji Kompol Ahmad melalui Kanit Reskrim AKP Suparlan, SH. menjelaskan kepada awak media bahwa kejadian itu bermula saat MS, sekitar jam 14.00 WIB melihat Masjid AL Muttaqien dianggap situasi sekitar dalam keadaan sepi, pelaku yang datang dengan mengendarai Honda Supra Fit No.Pol N 2695 TM langsung masuk ke dalam masjid lalu mengambil 1 (satu) buah kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp 75.000,- dan membawanya kabur. Aksi pencurian tersebut terekam cctv dan telah viral di medsos, " Ungkapnya.
Selanjutnya Reskrim Polsek Beji melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait, agar kasus tersebut diselesaikan dengan jalan mediasi dan kekeluargaan.
" Setelah menerima laporan Rabo ( 11/1/2021), kami beserta anggota yang lain melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan dan keterangan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut. Namun berdasarkan musyawarah dari Pihak Kepala Desa Kedungboto, Takmir masjid beserta karang taruna setempat, dan pihak Kepala Desa Oro Ombo Wetan beserta keluarga pelaku telah disepakati bahwa perkara pencutian ini diselesaikan secara kekeluargaan yang ditindak lanjuti penyelesaian perkara secara Restorative Justice, " Kata AKP Suparlan, SH
Pelaku menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada takmir Masjid Al Muttaqin. dan Pelaku mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp 75.000,-.
Ditambahkan juga oleh Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Suparlan, SH bahwa penyelesaian kasus tersebut adalah dengan cara mediasi karena tergolong tindak pidana ringan (Tipiring). “Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Jumlah Kerugian Tindak Pidana Pencurian dibawah Rp.2.500.000,- tidak boleh dilakukan penahanan dan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara secara berkeadilan Restoratif Justice, antara korban dan terduga pelaku sudah melakukan perdamaian serta saling memaafkan. " Pungkasnya.
Kesimpulan dari hasil mediasi tersebut bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai.(Fii)