Pasuruan, Pojok Telu.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan kembali menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai. Hari ini, (20/12/2021), kegiatan dilaksanakan di lingkungan Pondok Pesantren Darut Taqwa, Sengonagung, Kecamatan Purwosari.
Dibuka oleh Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, ada beberapa poin yang dititipkan kepada peserta, Diantaranya terkait urgensitas sosialisasi di bidang cukai dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Targetnya, ada pemahaman pengetahuan tentang produk-produk mana saja yang perlu diperhatikan peredarannya. Rokok adalah satu diantaranya.
Selain bersifat informatif, Gus Mujib sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan juga menyampaikan bahwasanya seluruh lapisan masyarakat dapat turut melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di masyarakat, hal itu dapat dilakukan dengan cara menertibkannya.
"Untuk pencegahan rokok ilegal itu adalah penertiban, Ini merupakan salah satu langkah rokok ilegal tidak beredar di masyarakat", kata Gus Mujib.
Masyarakat juga diharapkan tahu dan paham kenapa rokok harus memiliki pita cukai. Dan istilah gempur rokok ilegal juga merupakan bagian untuk menggempur semua lini yang ada persebaran rokok ilegal.
Di sisi lain, Wakil Bupati berpesan kepada peserta yang hadir agar menularkan ilmu yang diperolehnya pada saat menjadi pengajar di lingkungan Ponpes Darut Taqwa, menurutnya, masih banyak Guru Madrasah Ibtidaiyah dan Madin yang membutuhkan ilmu-ilmu lebih dalam, terlebih pendidikan merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat dilepaskan dari norma dan kultur.
"Mari semuanya untuk menularkan kepada sekolah yang ada di Desa. MI dan Madin juga tanpa terkecuali. Pendidikan itu sesuai konstitusi bukan pengajaran dan tidak lepas dari kultural dan norma norma", pinta Wakil Bupati mengakhiri sambutannya. (Ony/Eka).