Pasuruan, Pojok Telu.
Alokasi DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan jika anggarannya telah melebihi kebutuhan daerah. Sebelumnya, pengalihan hanya dapat terjadi di alokasi untuk kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan alokasi awal, 25 persen dari DBH CHT 2022. Akan dialokasikan untuk penanganan kesehatan, berlakunya perubahan aturan membuat alokasi itu dapat bertambah, seiring perkembangan kondisi.
"Untuk 25 persen alokasi di bidang kesehatan masih konsisten dengan perencanaan, nanti dalam pelaksanaannya akan terus dipantau secara berkala,
Pemkab Pasuruan kembali mendapat kucuran dana anggaran jumbo dari cukai rokok untuk bidang kegiatan peningkatan kesehatan pada tahun 2022, total anggaran tersebut sebesar Rp 30 miliar rupiah akan di kelola oleh RSUD Bangil.
Kabar tersebut di sampaikan oleh Hayyat Humas RSUD pada pojok telu, iya menjelaskan penggunaan anggaran tersebut secara umum memang di peruntukkan dalam menunjang peningkatan kesehatan beserta sarana penunjangnya seperti pengadaan alat-alat, obat dan bangunan gedung “anggaran Rp 30 miliar tersebut bukan bersumber dari APBD namun bersumber dari DBHCHT ( dana bagi hasil cukai hasil tembakau ; red ).jelasnya.
Pihak RSUD masih belum bisa menentukan besaran anggaran dana cukai di porsi masing masing bidang yang sudah di tentukan tersebut, karena di butuhkan perencaan dan evaluasi secara matang, dibagian perencaan berapa kebutuhan obat dalam 1 tahun, dan alat-alat kesehatan yang masih perlu penambahan.
Untuk anggaran kegiatan pembangunan gedung pada tahun 2022 memang jadi prioritas utama guna untuk menunjang sarana pelayanan kesehatan salah satunya adalah melanjutan pembangunan gedung lantai 1 di sisi depan yang belum rampung tahun kemarin, karena anggaran gedung Rp 8,5 miliar yang disediakan hanya untuk membangun lantai 1." tahun depan pembangunan lantai II akan di lanjutkan dan kembali pada kebutuhan anggaran pastinya masih dalam proses perencanaan,“ Pungkasnya.(Ony/hab).